VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka pengedar serta enam orang yang diduga pengguna narkotika jenis sabu.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta Sipropam Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede mengatakan penggerebekan dilakukan di dua titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” ujar AKP Pardede, Kamis (5/3/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu alat hisap sabu (bong) yang dilengkapi pipet dan kaca pirex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dari lokasi yang sama petugas juga mengamankan empat pria berinisial ST (37), AP (45), AS (43), dan SN (31). Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Wagimin Gang Tambak Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah kontrakan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JS (50) dan AT (35) setelah hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
Di sekitar lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang disembunyikan di sela tembok rumah, sekitar 15 meter dari kontrakan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh bong dari botol plastik, enam mancis tanpa kepala, enam plastik klip kosong, serta satu ikat pipet minuman.
AKP Pardede menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Untuk para pengguna yang hasil urinenya positif, kami juga berkoordinasi dengan pihak BNN untuk proses rehabilitasi,” ujarnya.
Saat ini tersangka pengedar telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara enam orang pengguna yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (V24/RT)










