Gebyar PBB, Pemko Medan Berikan Diskon Pajak dan Bebas Denda

Medan3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan. Program bertajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” itu menawarkan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan denda administrasi 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Medan tentang pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Agha di Medan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen diberikan untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 hingga 2011. Sementara tunggakan Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai ketetapan di bawah Rp2 juta memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain itu, seluruh tunggakan PBB-P2 dalam program tersebut juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen.

Menurut Agha, program berlaku mulai 1 hingga 31 Juli 2026. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapat pengurangan pokok pajak, seluruh denda administrasi juga dibebaskan,” katanya.

Agha menambahkan, selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Medan. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *