VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Modesta Marpaung. Dalam penyampaiannya, fraksi menyatakan persetujuan setelah mencermati jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
“Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan kepala OPD, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Modesta.
Fraksi Partai Golkar berharap pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Persetujuan Fraksi Partai Golkar menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPRD Kota Medan akan melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku hingga ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Vin)









