VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dugaan pengalihan aset negara berupa lahan seluas 13,5 hektare di kawasan Helvetia, Kota Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (kini Universitas Negeri Medan/Unimed), kembali disorot publik.
Lahan tersebut diduga telah beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta, yakni PT Nusa Land (sebelumnya disebut PT Nusa Inti Prima Pratama). Peralihan itu dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Kasus ini dilaporkan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini pelapor menilai penanganannya berjalan lamban.
Ketika dikonfirmasi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, MHum, pada , menyatakan pihaknya masih memfokuskan penanganan perkara lain, yaitu dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I yang baru saja diungkap dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
“Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara lain saya serahk.an kepada tim. Setelah beberapa waktu, saya akan memanggil tim untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya,” kata Jeffry.
Ia menjelaskan, dirinya juga menjabat Ketua Tim Pemeriksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan HGU yang dijadikan perumahan Citraland di tiga lokasi, sehingga sejumlah perkara masih dalam tahap evaluasi tim.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, lahan yang dimaksud telah terdaftar sebagai SHGB atas nama perusahaan swasta. Salah satu dasar informasi pelapor adalah pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 207/Pdt.G/2013/PN Medan tertanggal 5 Februari 2014.
Sementara pihak Unimed, melalui Humas pada tahun 2024, pernah menyatakan bahwa tanah 13,5 hektare tersebut tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Unimed.
Namun, pengamat hukum publik menilai, apabila tanah tersebut diperoleh menggunakan dana negara atau diperuntukkan bagi instansi pendidikan negeri, statusnya secara prinsip tetap tergolong aset negara.
Sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengalihan aset hanya dapat dilakukan dengan:
-
Penetapan status penggunaan;
-
Persetujuan pejabat berwenang, misalnya Menteri Keuangan untuk BMN atau Kepala Daerah/DPRD untuk Barang Milik Daerah (BMD);
-
Proses yang transparan dan sesuai nilai wajar.
Apabila pengalihan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa izin pejabat berwenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum.
Pelapor dari FKSM Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini, mengingat potensi kerugian negara yang signifikan dan dampak publik yang besar terhadap tata kelola aset pendidikan.
Hingga kini, perkembangan status hukum tanah tersebut masih bergantung pada hasil telaah dan penyelidikan lanjutan yang dilakukan Kejati Sumut. (V24/Rel)






