Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh di Medan Ditangkap

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua terduga pelaku pembobolan dan pencurian barang berharga di Mess Polda Aceh, Jalan Tengah Nomor 140A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS alias Deni (37), warga Jalan Tengah Gang Ismail, Kecamatan Medan Kota, dan B (21), warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial Fariz (36), warga Komplek Bumi Seroja Permai, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Kota, Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan mengatakan kasus tersebut diketahui setelah Mess Polda Aceh yang sejak Desember 2025 dalam keadaan kosong mengalami kehilangan sejumlah barang.

“Pada Februari 2026, Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan dan diketahui sejumlah barang seperti AC, instalasi listrik, dan televisi telah hilang,” ujar Poltak, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, saat korban kembali melakukan pengecekan pada Mei 2026, kondisi bangunan diketahui telah dibongkar dan sejumlah barang lainnya hilang.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian cukup besar sehingga membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” katanya.

Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Petugas selanjutnya bergerak dan menangkap kedua pelaku untuk dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku DS mengaku melakukan pembongkaran mess bersama dua rekannya berinisial Gonggon dan Kung-Kung yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Poltak menyebut kedua pelaku yang telah ditangkap merupakan residivis. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

“Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *