VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memverifikasi ulang izin operasional dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran di kota tersebut.
Dewan menilai, pajak yang disetorkan para pengusaha restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tidak sesuai dengan aktivitas usaha, bahkan ditemukan banyak izin yang tidak lengkap.
“Kita beri waktu satu bulan untuk menuntaskan semua ini. Tidak boleh ada keterlambatan lagi. Sudah terlalu banyak ketidaksesuaian, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan kita akan panggil lagi untuk melihat progresnya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan serta perwakilan Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Salomo, data pajak yang dilaporkan pihak restoran tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingginya jumlah pengunjung. Hal serupa juga disampaikan terhadap Restoran Kembang yang mengaku memiliki omzet miliaran rupiah per bulan namun hanya membayar pajak restoran sekitar Rp100 juta dan pajak parkir Rp500 ribu per bulan.
Politisi Gerindra itu menambahkan, saat ini dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemko Medan berkurang sekitar Rp595 miliar. Karena itu, Pemko perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan tetap berjalan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menambahkan bahwa Pemko Medan harus lebih proaktif mendatangi para pelaku usaha untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan sosialisasi terkait perubahan regulasi.
Sementara itu, perwakilan Bapenda Medan, Ilham, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi III. (Vin)











