VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah kesepakatan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur, serta pihak pengelola usaha Padel Quantum Sports & Social Club.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berlangsung di ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Selasa (26/5/2026), sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan lapangan padel di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.
Dalam pembahasan terungkap, warga mengeluhkan aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Selain itu, warga juga menyampaikan adanya kerusakan fasilitas umum seperti jalan, drainase, serta retaknya tembok rumah akibat proyek tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 bersama Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung meminta pihak pengelola usaha untuk segera menindaklanjuti keluhan warga dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, serta Camat dan Lurah setempat.
Dari hasil rapat disepakati beberapa poin penting, di antaranya pihak pengelola diminta menyediakan mesin pompa air untuk mengantisipasi banjir atau genangan di lingkungan warga sekitar.
Selain itu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diminta segera memperbaiki sistem drainase dengan batas waktu maksimal dua bulan, mengingat buruknya drainase disebut menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut.
Paul Simanjuntak menegaskan seluruh pihak, baik stakeholder maupun pengelola usaha, harus menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Ia juga menyebutkan akan dilakukan RDP lanjutan untuk memastikan seluruh kesepakatan benar-benar direalisasikan di lapangan. (Vin)










