DPMPTSP Sumut Terbitkan 1.337 Izin Usaha, Dorong Kemudahan Investasi

Sumut5 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 1.337 izin usaha hingga 21 Oktober 2026, dari target tahunan sebanyak 1.836 izin. Untuk meningkatkan investasi daerah, DPMPTSP Sumut juga memperkuat pelayanan perizinan, mendampingi pelaku usaha, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif dan kemudahan investasi.

Kepala DPMPTSP Sumut, Nurbaiti Harahap, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026).

Menurut Nurbaiti, penerbitan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi target tahunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target tahunan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 sebanyak 1.836 izin. Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan serta melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha di daerah,” ujar Nurbaiti.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha di Sumut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Selain itu, Pemprov Sumut telah meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, aman, dan akuntabel. Aplikasi tersebut digunakan untuk melayani jenis perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dalam mendukung efektivitas pelayanan, DPMPTSP Sumut memiliki delapan tim kerja pelayanan perizinan. Sebanyak tujuh tim menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan, sedangkan satu tim lainnya bertugas melakukan penyuluhan dan meningkatkan kinerja pelayanan terpadu satu pintu di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan tersebut juga didukung tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Nurbaiti mengatakan, kemudahan perizinan diharapkan mampu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Sumut. Peningkatan investasi tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan usaha masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Semakin banyak yang berinvestasi di Sumatera Utara, maka multiplier effect-nya adalah meningkatnya serapan tenaga kerja. Harapan kita jika pabrik dibangun di suatu kawasan, maka pekerja pabrik ini nanti akan butuh makan, maka biasanya di sekelilingnya akan tumbuh UMKM-UMKM,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, DPMPTSP Sumut juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut telah diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal sebanyak 200 peserta.

Di sisi lain, DPMPTSP Sumut terus mendorong pemerintah kabupaten/kota menetapkan regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Hingga saat ini, sebanyak 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kebijakan tersebut.

“Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 13 kabupaten/kota telah menetapkan Perda/Perbup/Perwal terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik minat pelaku usaha berinvestasi di Provinsi Sumatera Utara,” tegas Nurbaiti.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan sistem perizinan elektronik OSS-RBA secara tertib dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan pelayanan perizinan, pendampingan pelaku usaha, serta perluasan kebijakan insentif investasi, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *