VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua residivis yang diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap setelah aksi mereka dipergoki korban dan dikejar petugas patroli.
Kedua pelaku yakni Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian sepeda motor.
Idris tercatat pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor dan divonis dua tahun penjara. Sementara Dian pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada tahun yang sama dalam kasus serupa dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan pers, Jumat (18/9/2026).
Poltak menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Benget Tumanggor (37), seorang buruh warga Dusun I, Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena mengira hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di lokasi dengan kunci kontak masih menempel. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Idris yang langsung menggeser sepeda motor korban dan berusaha menghidupkannya.
“Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol,” ujar Poltak.
Mengetahui motornya hendak dibawa kabur, korban berteriak meminta pertolongan. Idris kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian Hafiq Sinambela dan keduanya berusaha melarikan diri dari lokasi.
Teriakan korban terdengar oleh petugas patroli Polsek Medan Kota yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju kedua pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Poltak.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku sengaja mengincar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih menempel. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Honda Vario hitam tahun 2017, BK 2391 AGV milik korban, Honda Vario hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kunci L yang dipakai pelaku untuk menggasak motor korban,” beber Iptu Poltak.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan lainnya.
“Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam Pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan,” tandas Poltak Tambunan. (V24/Mwd)







