Dinsos Asahan Tertibkan Gelandangan dan Gepeng Berkeliaran di Kota Kisaran

Asahan, Headline430 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan Akan menggencarkan penertiban lalu lintas dari gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

Dinas Sosial melaksanakan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut, ini adalah bentuh shock terapi kepada gelandangan dan gepeng yang terjaring, dengan dilakukannya pembinaan tersebut akan bisa menjadi sebuah kenangan oleh gepeng serta bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan Asrul Wahid, Rabu (09/11/2022).

Selanjutnya setelah diberikan pembinaan Gepeng ini akan di Pulangkan ke daerah asal oleh Dinas Sosial Kabupaten Asahan, sesuai dengan SOP Dinsos Asahan, memfasilitasi pemulangan Gelandangan dan pengemis. Tambah Asrul.

Kabid Rehsos Syafrizal menambahkan, penertiban ini salah satu upaya mewujudkan Kabupaten Asahan religius dan Mandiri. sehingga targetnya di kota tidak ada gelandangan lagi karena Dinsos akan memberikan pembinaan terhadap mereka dalam mengembangkan potensi yang ada.

Sejak Awal Nopember penertiban terus dilakukan. Jangan sampai makin hari makin banyak gepeng yang berkeliaran, karena akan meresahkan dan menganggu lalu lintas. Kita akan berkerjasama dengan Satpol PP dalam penertibannya nanti,” tutur Syafrizal.

Penertiban gepeng merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan dalam mewujudkan kabupaten religius dan mandiri. Sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan masyarakatnya harus merasakan kenyamanan, jadi untuk itulah gepeng-gepeng itu ditertibkan dan dibina,” tuturnya.

Harapannya seluruh lapisan masyarakat khususnya Masyarakat Asahab agar tidak memberi ruang dan tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis agar tidak menjadi kebiasaan sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Asahan tetap terjaga. (Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *