VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara pencurian berondolan kelapa sawit dengan tersangka Sopardi Tinambunan, yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyatakan perkara memenuhi syarat penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Sopardi kedapatan mengutip berondolan sawit di Blok 14 PT Nauli Sawit Kebun Manduamas, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia mengambil berondolan yang berada di dekat piringan pohon sawit dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya. Sopardi kemudian diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penerapan restorative justice dilakukan setelah tersangka dan pihak perusahaan sepakat berdamai tanpa syarat. Perusahaan menerima permohonan maaf Sopardi, yang mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Tokoh agama setempat juga menyampaikan permohonan kepada kejaksaan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, bersama Wakajati Abdullah Noer Denny dan jajaran bidang pidana umum, telah memaparkan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Bidang Pidana Umum. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa seluruh unsur syarat penghentian perkara melalui keadilan restoratif telah terpenuhi.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan situasi tersangka, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, langkah ini diharapkan memberi kesempatan bagi Sopardi untuk memperbaiki diri dan kembali bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Indra menegaskan, penerapan restorative justice oleh jaksa bukan semata-mata untuk membebaskan tersangka, tetapi untuk memastikan negara hadir memberikan rasa keadilan di masyarakat. “Prinsipnya adalah memulihkan keadaan seperti semula agar tercipta kembali keharmonisan di tengah masyarakat,” ujarnya. (V24/Rel)








