VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Gelombang kritik terhadap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kembali mencuat. Puluhan massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar aksi bertajuk Mimbar Kemasyarakatan di depan Balai Kota Medan, Kamis (12/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah isu strategis, mulai dari dugaan lemahnya tata kelola birokrasi hingga kebijakan pembangunan yang dinilai belum menyentuh kebutuhan substansial masyarakat.
Koordinator aksi, Akbar, menegaskan kegiatan itu merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan bukan bentuk konfrontasi terhadap aparat keamanan. Dalam orasinya, massa menyebut istilah “wali kota bayangan” sebagai simbol kritik terhadap proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Massa juga menyoroti dugaan pelanggaran sistem merit aparatur sipil negara (ASN) serta praktik birokrasi yang dianggap tidak profesional. Mereka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur prinsip profesionalitas, netralitas, dan transparansi dalam manajemen kepegawaian.
Selain itu, massa menyinggung dugaan keberadaan konsultan titipan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), polemik penertiban reklame, hingga isu kebocoran pajak daerah yang disebut pernah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD serta laporan lembaga pengawas keuangan negara.
Dalam aspek tata kelola pemerintahan, massa juga menyoroti kekosongan sejumlah jabatan strategis yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. Mereka mengaitkan hal tersebut dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Namun, massa mengaku kecewa karena hanya ditemui perwakilan pejabat struktural yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Massa kemudian membubarkan diri secara damai.
Di luar aksi tersebut, sejumlah temuan lapangan turut menjadi bagian dari evaluasi publik. Berdasarkan laporan masyarakat dari sumber terpisah, masih ditemukan bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG di beberapa kawasan, termasuk Medan Marelan. Ketentuan izin bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan TPA Terjun. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemantauan lapangan dan sumber masyarakat, praktik pembuangan terbuka (open dumping) diduga masih terjadi. Metode tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong sistem pengelolaan modern dan ramah lingkungan.
Isu lain yang mencuat adalah perluasan lahan di area rawa yang dinilai tidak memiliki potensi strategis tinggi, namun disebut memiliki nilai transaksi cukup besar. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Kondisi banjir besar yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah Kota Medan, khususnya kawasan Terjun di Medan Marelan, turut menjadi bagian evaluasi publik. Berdasarkan laporan warga, sejumlah masyarakat terdampak mengalami kerusakan harta benda dan menilai distribusi bantuan belum sepenuhnya merata. Penanganan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan prinsip kecepatan, ketepatan, dan keadilan.
Berbagai isu yang disampaikan, baik melalui aksi massa maupun laporan lapangan, mencerminkan dinamika kritik publik terhadap jalannya pemerintahan daerah dalam satu tahun terakhir. Namun, sejumlah tudingan dan penilaian tersebut masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan resmi dari pemerintah kota agar diperoleh gambaran yang berimbang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah kota terkait rangkaian kritik tersebut. Publik menantikan respons dan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta penanganan bencana secara lebih efektif dan transparan. (V24/Red)









