VIRAL24.CO.ID – TANAH KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melakukan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam arahannya, AKBP Pebriandi Haloho menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan secara tertib, profesional, serta akuntabel.
“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dikuasai oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.
“KUHP 2023 merupakan aturan terbaru yang wajib dipahami. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan dalam prosedur. Keterlambatan penanganan perkara, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolres berharap dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Satreskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (V24/RT)






