VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dinilai menimbulkan beban baru bagi pemerintah desa. Dalam program tersebut, desa diminta menyiapkan lahan yang siap dibangun untuk gedung KDMP.
Meski terlihat sederhana, kewajiban tersebut memunculkan sejumlah persoalan teknis di tingkat desa, mulai dari status lahan, kebutuhan anggaran urug, perizinan, hingga persyaratan administratif lainnya.
Terkait kebutuhan anggaran urug, polemik yang sempat muncul pada akhir 2025 kini dinyatakan telah menemukan kejelasan. Anggaran tersebut dapat dialokasikan melalui Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Fokus Dana Desa Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Selasa (27/1/2026).
Namun, persoalan baru muncul terkait status lahan. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi, menyampaikan bahwa masih banyak lahan yang direncanakan untuk KDMP berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Menurut Aris, penggunaan lahan dengan status tersebut berpotensi menimbulkan kendala serius, terutama dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), bahkan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Di sisi lain, tokoh pegiat antikorupsi di Sragen, Anggit Sugesti, menilai Pemerintah Kabupaten Sragen lamban dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 17 Tahun 2025, khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
“Peran pemerintah daerah sudah jelas diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025, salah satunya menyediakan lahan dan mempercepat proses perizinan,” tegas Anggit kepada media, viral24.com.
Anggit menilai pemerintah daerah memiliki kapasitas dan sumber daya untuk melakukan pemetaan lahan secara menyeluruh. Dengan pemetaan tersebut, potensi persoalan status lahan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui penyusunan regulasi turunan, petunjuk pelaksanaan, maupun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pemerintah desa.
“Pemda Sragen seharusnya mampu melakukan pemetaan lahan secara cepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan desa dalam menyiapkan lahan dan mengurus perizinan KDMP,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan KDMP memiliki tahapan administratif yang berurutan, mulai dari perubahan status lahan, perizinan, hingga syarat pencairan anggaran yang direncanakan melalui Dana Desa Tahun 2026.
“Jika salah satu tahapan belum selesai, maka pencairan Dana Desa untuk dukungan KDMP belum bisa dilakukan. Ini berpotensi mengganggu keuangan desa, terutama desa yang telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” lanjutnya.
Sebagai solusi, Anggit mengusulkan adanya kebijakan kemudahan dalam proses perubahan status lahan dan perizinan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Misalnya, jika proses perubahan status lahan dan perizinan sudah mencapai 80 persen, maka tahapan lanjutan seperti pengurusan izin lain dan proses pencairan Dana Desa dapat mulai dilakukan. Namun, pembangunan fisik tetap harus menunggu seluruh persyaratan terpenuhi,” katanya.
Meski berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan KDMP tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inpres bersifat wajib dilaksanakan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan yang telah ada, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi desa sebagai penerima manfaat. (Susantomo)









