VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menerima penghargaan atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan Posbankum di Sumatera Utara juga diharapkan mendukung Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang mengedepankan penyelesaian persoalan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan Posbankum sebagai sarana pelayanan, pendampingan, dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga melalui layanan hukum yang lebih mudah diakses.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tercatat telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Posbankum di seluruh 252 desa dan kelurahan yang ada di daerah tersebut, terdiri atas 241 desa dan 11 kelurahan.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebelumnya, Pemkab Tapanuli Utara juga telah meraih sejumlah penghargaan di bidang hukum, di antaranya penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas. (TD)






