VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP PPMA) secara resmi melantik pengurus DPP PPMA periode 2025–2029. Pelantikan digelar di Sekretariat PPMA Asahan, Simpang 5 Kisaran, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kapolres Asahan, jajaran OPD, Dewan Pembina DPP PPMA, Ketua Umum DPP PPM beserta pengurus, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana Widya Sastra menyampaikan bahwa PPMA telah berdiri selama delapan tahun dan terus aktif melaksanakan berbagai kegiatan sosial. Ia menegaskan keberadaan PPMA sejak awal bertujuan membantu masyarakat Asahan serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Ketua Umum DPP PPMA terpilih H Irwan Zaeni menyebutkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat komitmen melanjutkan perjuangan para pendiri organisasi. Ia menegaskan PPMA akan terus berpegang pada nilai-nilai persatuan dan kebersamaan.
“Jabatan ini adalah amanah untuk mempersatukan masyarakat Asahan. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat,” ujar Irwan Zaeni dalam sambutannya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus yang baru dilantik. Ia mengapresiasi kontribusi PPMA dalam mendukung pembangunan daerah dan berharap kepengurusan baru dapat semakin solid. Pemerintah Kabupaten Asahan, kata dia, membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan PPMA.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPP PPMA Johny Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPMA akan terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai wadah pemersatu masyarakat Asahan, baik yang berada di dalam maupun di luar daerah. Prosesi pelantikan dipimpin Dewan Pembina Ir Aris Fadillah Lubis dan ditandai dengan penyerahan tongkat komando kepada Ketua Umum terpilih berdasarkan SK DPP PPMA Nomor 001/KPTS-PPMA/X/2025. (RE)







