Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dan dihadiri sejumlah unsur terkait di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika oleh Sat Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu. Seluruhnya merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba yang sudah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
AKP Riza menambahkan, sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan berkas perkara.
“Shabu dan ganja dilakukan pengecekan keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut sebagai bagian dari prosedur hukum. Setelah dinyatakan asli, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara shabu dicampur air panas dan cairan pembersih hingga larut, lalu dibuang ke saluran sanitasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasiwas AKP S.P. Lumbantoruan, Kasi Propam Iptu Rudi Pramudya, perwakilan Kejari Belawan, serta perwakilan Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli. Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung lancar dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (V24/Mwd)






