Bawa 100 Gram Sabu, Polisi Tembak Resedivis Pengedar Sabu di Tembung

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di bantaran rel kereta api (KA) Tembung, Senin (4/5/2026). Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan.

Tersangka berinisial ARN (55), warga Jalan Prof. HM Yamin, Kota Medan, diamankan saat diduga hendak bertransaksi sabu di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku merupakan pengedar yang kerap beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat penangkapan, yang bersangkutan melawan sehingga kami terpaksa melumpuhkan,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, ARN merupakan residivis yang telah delapan kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk pemasok dan rekan pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melawan,” tegasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *