VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang beredar di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pemungutan, fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), serta kewajiban BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, penerapan self assessment tidak berarti pemerintah daerah melepaskan fungsi pengawasan. Bapenda tetap menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan untuk memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan.
“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan,” ujar Agha.
Terkait NPOPTKP, Agha menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan pertama atau sekali seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya dilakukan melalui sistem aplikasi SIMPIDA BPHTB.
Ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait adanya wajib pajak yang tercatat menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali. Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak terkait untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakannya.
“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan SKPDKB kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” tegasnya.
Mengenai BPHTB dalam program PTSL, Agha menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat sebelum BPHTB dilunasi bukan berarti wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, sertipikat dapat diterbitkan dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB terutang.
“Penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” jelas Agha.
Untuk memastikan data wajib pajak dan objek pajak akurat, Bapenda Kota Medan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sinkronisasi data dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 sebelum perhitungan dan penetapan pajak dilakukan.
Agha menegaskan, pendataan, penelitian, pengawasan, dan penagihan pajak dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, fasilitas publik, dan pelayanan masyarakat di Kota Medan.
Ia juga meminta jajaran Bapenda mengedepankan profesionalisme, etika, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, optimalisasi PAD harus berjalan seiring dengan transparansi serta kepastian informasi bagi wajib pajak.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha. (V24/ART/RT)








