VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkenalkan inovasi Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) pada Forum Bisnis dan Investasi yang menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Mal Pelayanan Publik Medan, Rabu (1/7/2026).
QRESTO merupakan inovasi digital yang dikembangkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui sistem pembayaran yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan, Poppy Maya Syafira, memaparkan mekanisme kerja QRESTO di hadapan delegasi pemerintah kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Poppy, QRESTO dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat pengawasan transaksi secara real time.
“QRESTO merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mendorong digitalisasi birokrasi, khususnya di sektor perpajakan. Melalui sistem ini, kami berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat dicapai secara lebih efektif dengan dukungan teknologi,” ujarnya.
Pengembangan QRESTO didukung sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut.
Dalam forum tersebut, Kepala Tim Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Digital Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Angsoka Paundralingga, memaparkan kebijakan penguatan ekosistem pembayaran digital. Sementara Manager Digital Banking Government dan Corporate PT Bank Sumut, Harry Al Syufie, menjelaskan dukungan teknis terhadap implementasi sistem pembayaran QRESTO.
Melalui forum tersebut, Bapenda Kota Medan memperkenalkan QRESTO sebagai salah satu inovasi digital yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi.
Pemerintah Kota Medan meyakini penerapan QRESTO dapat meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat kepatuhan wajib pajak, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (V24/ART/RT)






