Bapenda Medan Klarifikasi Kesalahan Data PBB, Warga Apresiasi Pelayanan

Medan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dengan merespons cepat keluhan warga terkait kesalahan pencatatan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permasalahan tersebut berhasil diselesaikan melalui verifikasi lapangan dan perbaikan data sesuai kondisi sebenarnya.

Keluhan disampaikan Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, yang menemukan ketidaksesuaian pada data luas bangunan rumahnya. Kesalahan pencatatan tersebut menyebabkan nilai PBB yang diterimanya lebih tinggi dari semestinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bapenda Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memverifikasi data objek pajak. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pencatatan luas bangunan yang kemudian segera diperbaiki.

Dalam video klarifikasi yang direkam di kediamannya, Martha Tobing menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bapenda Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ujarnya.

Martha menjelaskan, luas bangunan rumahnya semula tercatat 450 meter persegi, padahal luas sebenarnya hanya 150 meter persegi. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, data tersebut dikoreksi sehingga tagihan PBB kembali sesuai dengan kondisi fisik bangunan.

“Sekarang PBB saya sudah disesuaikan dengan ukuran bangunan yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena sudah memberikan solusi terbaik atas keluhan saya,” katanya.

Bapenda Kota Medan juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi. Instansi tersebut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB melalui loket pelayanan resmi atau kanal pelayanan yang telah disediakan, sehingga dapat segera dilakukan verifikasi dan perbaikan sesuai prosedur.

Melalui penyelesaian kasus tersebut, Bapenda Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga akurasi data perpajakan, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat guna mewujudkan administrasi pajak daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *