VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menuai kritik dari publik. Program tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prioritas pemulihan pascabencana serta kebijakan efisiensi fiskal yang tengah digaungkan pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menyatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyusun program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di tengah tekanan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, serta kebutuhan realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi, kegiatan seremonial berskala besar dinilai kurang tepat sasaran.
“Belanja pemerintah seharusnya berbasis kebutuhan prioritas. Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur terhadap penerimaan daerah, efektivitasnya patut dipertanyakan,” ujar Elfenda, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan prinsip value for money menuntut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Dengan anggaran mencapai Rp28 miliar untuk kegiatan yang digelar empat kali setahun, FITRA meminta adanya bukti empiris bahwa program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau peningkatan transaksi pembayaran pajak.
FITRA juga menyoroti aspek tata kelola anggaran. Jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses penyusunan Rancangan APBD bersama DPRD, hal itu dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap program yang dibiayai APBD wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Klaim target PAD naik 10–20 persen dari kegiatan ini secara realistis sulit dibenarkan jika hanya mengandalkan acara seremonial, dengan cost recovery yang tinggi dan risiko hasil yang tidak sebanding,” ujarnya.
Dari sisi citra pemerintahan, FITRA mengingatkan program tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang seharusnya selaras dengan kebijakan Gubernur Sumatera Utara saat ini.
“Opini publik bisa berkembang bahwa efisiensi hanya menjadi jargon, sementara belanja kegiatan justru terkesan boros. Kondisi ini berisiko mencederai semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Elfenda.
Atas dasar itu, FITRA mendorong langkah korektif, antara lain audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, keterbukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.
“Gubernur Sumut seharusnya mengambil langkah tegas dengan membatalkan program yang dinilai memboroskan anggaran apabila tidak melalui kajian yang utuh terkait urgensi, efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami meminta agar diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Informasi Tender
Berdasarkan penelusuran wartawan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek Gebyar Pajak Sumut 2026 memiliki pagu anggaran Rp28.015.063.000 pada APBD Sumut 2026.
Perusahaan yang tercatat sebagai penawar terendah adalah PT Swara Lentera, beralamat di Jalan Baret Biru IV, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan nilai penawaran Rp27.819.786.810 dan kode tender 10109089000.
Hingga saat ini, proses tender masih berada pada tahap masa sanggah, dengan tanggal pembuatan tender 9 Januari 2026. (V24/Red)







