Polisi Sita 39 Paket Ganja, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Pematangsiantar

Siantar2 views

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial GSS (20) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan paket diduga ganja di rumah GSS di kawasan Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

GSS, warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan polisi saat berada di kamar kos di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan GSS berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki ganja di sebuah kamar kos di Jalan Kaveleri.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personel Satresnarkoba mengamankan GSS yang sedang duduk di atas tempat tidur. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan satu unit HP Infinix warna silver, satu paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri pakaian GSS, serta uang tunai Rp470.000 dari kantong belakang sebelah kanan.

Saat diperiksa, GSS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di kawasan Silau Manik. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang didampingi RT setempat, petugas menemukan satu kardus warna cokelat berisi satu plastik hitam dengan 12 paket diduga ganja.

Polisi juga menemukan satu plastik warna biru berisi 26 paket diduga ganja, satu plastik biru berisi kayu, daun dan biji ganja, serta lima lembar kertas nasi dan gunting yang ditemukan di atas lemari piring. Dengan demikian, barang bukti yang ditemukan berupa paket diduga ganja berjumlah 39 paket, selain material ganja dan perlengkapan lainnya.

GSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor telepon T, tetapi tidak aktif. GSS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta, Rabu (16/9/2026). (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *