Komisi IV DPRD Medan: Billboard PT Sumo Advertising Menyimpang Izin

Politik64 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – DPRD Medan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan terkait penertiban reklame di Kota Medan. Penertiban dilakukan untuk menyelamatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menata estetika kota.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di gedung dewan, Selasa (10/2/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi Lailatul Badri, menegaskan bahwa penertiban terhadap billboard di Jalan Zainul Arifin sudah tepat karena terbukti menyimpang dari izin awal. Dalam rapat terungkap, izin awal billboard tersebut berukuran 5 x 10 meter. Namun, setelah konstruksi lama tumbang, bangunan yang didirikan kembali memiliki ukuran 6 x 12 meter.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“Reklame baru yang didirikan di lokasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum penertiban, kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan teguran kepada pihak terkait,” ujarnya, Rabu (12/2/2026).

Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional, mulai dari penyampaian informasi hingga pelaksanaan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan.

Satpol PP bertugas memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif sesuai fungsi penegakan Peraturan Daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pemko Medan menegaskan langkah penertiban bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian kota. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur. Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame guna menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta mengoptimalkan PAD. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait