Polsek Siantar Utara Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Tisu

Siantar25 views

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang Empat Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, peristiwa itu melibatkan dua pedagang tisu, yakni EMN (26), warga Kelurahan Sukadame, dan JPS (40), warga Kelurahan Sigulang-gulang, yang sama-sama berjualan di lokasi tersebut.

“Kejadian bermula saat JPS menawarkan dagangan tisunya kepada seorang pengemudi mobil, namun tidak mendapat respons pembelian. Tidak lama kemudian, EMN juga menawarkan tisu kepada pengemudi yang sama dan berhasil menjual dagangannya seharga Rp15.000, Jelas AKP Johrona Sinaga Kamis (12/2/2026).

Diduga karena merasa tersaingi, JPS kemudian mengejar EMN dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka gores di bagian leher kiri korban. Tidak terima atas kejadian tersebut, EMN melaporkan peristiwa itu ke Mako Polsek Siantar Utara.

Menerima laporan tersebut, personel piket SPKT segera memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Utara. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Pihak kedua mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Sementara itu, pihak pertama menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum.

“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai, sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *