2.788 Pohon Terdampak BRT, Pemko Medan Siapkan 61.170 Pohon Pengganti

Medan0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang). Sebagai bentuk penggantian, Pemerintah Kota Medan menyiapkan penanaman 61.170 pohon di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Melvi mengatakan, hingga Senin (10/8/2026), sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam. Penanaman masih berlangsung di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari program pembangunan BRT di Kota Medan.

Ia menjelaskan, penanaman dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Di kawasan utara dan barat, penanaman mencakup Kecamatan Medan Belawan sebanyak 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, dan Medan Helvetia 2.473 pohon.

Di wilayah selatan, penanaman dilakukan di Kecamatan Medan Selayang sebanyak 5.633 pohon dan Medan Tuntungan menjadi wilayah dengan alokasi terbanyak, yakni 13.712 pohon. Selanjutnya, Medan Johor 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon, dan Medan Tembung 342 pohon.

Sementara itu, di wilayah timur dan pusat kota, penanaman mencakup Kecamatan Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, dan Medan Petisah 356 pohon.

Adapun di kawasan pusat dan sekitarnya, penanaman dilakukan di Kecamatan Medan Baru sebanyak 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, serta Medan Maimun sebanyak 4.710 pohon.

Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti rampung pada akhir Oktober 2026. Target tersebut tetap mempertimbangkan faktor cuaca dan ketersediaan sarana pendukung di lapangan.

Menurut Melvi, penanaman pohon pengganti merupakan kewajiban kontraktor pembangunan BRT. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti setelah pohon ditanam, karena kontraktor juga diwajibkan memastikan pohon tetap tumbuh dan terpelihara.

Terkait izin penebangan, Melvi mengatakan DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan. Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.

Melvi juga menjelaskan penanganan batang pohon hasil penebangan. Saat ini, batang-batang pohon tersebut disimpan di sejumlah lokasi, salah satunya di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.

Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilelang, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *