Win-Win Solution Konflik Lahan TPL, Masyarakat Adat Tunggu Kepastian Hak

Sumut126 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali menyerukan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui pendekatan damai.

Komitmen itu disampaikan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung. Namun, di tengah janji “win-win solution”, masyarakat adat masih menunggu langkah nyata pemerintah di lapangan.

Basarin menegaskan, konflik antara masyarakat adat dan TPL telah berlangsung lama dan berakar pada perbedaan persepsi soal status lahan. Bagi masyarakat adat, tanah di sekitar Danau Toba merupakan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.

Sebaliknya, TPL mengklaim legalitas berdasarkan izin konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara. Dua dasar hukum ini menjadi sumber ketegangan yang belum terselesaikan secara tuntas.

“Masyarakat merasa tanah mereka telah dikelola tanpa penyelesaian hak yang jelas, sementara perusahaan memiliki dasar hukum dan izin resmi,” ujar Basarin di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/10).

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Pemprov Sumut lebih memilih berperan sebagai mediator administratif ketimbang mengambil posisi tegas dalam konflik yang menyangkut hak dasar rakyat.

Pemprov telah menyurati pemerintah kabupaten di Simalungun dan Toba untuk memfasilitasi dialog. Namun, langkah tersebut belum cukup meredam ketegangan.

Di lapangan, gesekan masih terjadi antara aparat keamanan, masyarakat, dan pihak perusahaan. Imbauan agar penyelesaian dilakukan tanpa intimidasi sering kali berhenti di tataran wacana, sementara praktik kriminalisasi terhadap warga adat terus membayangi.

Seruan “tanpa intimidasi” terdengar menenangkan, tetapi tanpa keberpihakan nyata terhadap korban, penyelesaian hanya akan berputar di meja rapat.

Masyarakat adat menuntut pengakuan hak, bukan sekadar mediasi. Dalam situasi ini, Pemprov seharusnya tidak hanya menjadi penonton netral, melainkan hadir sebagai penegak keadilan yang memastikan hukum berpihak pada yang lemah, bukan pada yang kuat secara legalitas ekonomi.

Basarin juga menyinggung akar sejarah konflik agraria di Sumut yang panjang dan kompleks. Sejak masa kolonial Belanda pada tahun 1870, banyak tanah di Sumatera Timur dikuasai perusahaan asing melalui konsesi yang diberikan oleh kesultanan.

Sementara itu, masyarakat di wilayah pegunungan seperti Toba dan Humbang hidup berdasarkan hukum adat. Namun, ketika negara modern terbentuk, sistem adat kerap tersingkir oleh hukum positif yang lebih berpihak pada korporasi.

Masalah semakin rumit ketika banyak lahan adat berpindah tangan akibat lemahnya perlindungan hukum. Sebagian masyarakat menjual tanah karena tekanan ekonomi, sementara sebagian lainnya terpaksa menyerahkan lahan melalui kesepakatan yang tidak setara.

Dari sinilah muncul tumpang tindih antara peta wilayah adat dan izin HGU perusahaan, termasuk di area konsesi TPL.

Ironisnya, konflik menahun ini terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Di atas kertas, pemerintah menjanjikan penyelesaian damai, tetapi di lapangan masyarakat adat justru sering berhadapan dengan aparat bersenjata saat menuntut haknya.

Basarin mencontohkan, beberapa kasus di daerah lain mulai menemukan titik temu, seperti di Kabupaten Karo, yang berhasil menyepakati pemanfaatan lahan penggembalaan bersama.

Namun, penyelesaian semacam itu masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar konflik struktural antara kepentingan industri dan hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba.

Untuk kasus yang telah masuk ke ranah hukum, Pemprov memilih menunggu proses peradilan. Sikap hati-hati ini bisa dimaklumi, namun sekaligus memperlihatkan keterbatasan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat.

Sebab tanpa kehadiran negara yang aktif dan berpihak, janji “win-win solution” hanya akan menjadi jargon diplomatis, sementara tanah leluhur tetap terancam menjadi sekadar angka dalam dokumen HGU. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *