Sumut Alokasikan Rp4,2 Miliar untuk Perlindungan 21.119 Pekerja Rentan

Sumut5 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut sebesar Rp709,22 juta dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit lebih dari Rp3,49 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Illyan Chandra Simbolon mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperluas jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026).

“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK),” ujar Illyan.

Kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini meliputi buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur. Perlindungan juga menyasar pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu.

Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Illyan menjelaskan, manfaat JKK mencakup santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, tanpa persyaratan masa kepesertaan tertentu sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. Ahli waris juga berhak memperoleh bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sesuai ketentuan program.

Sementara itu, santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal tiga bulan sebagaimana dijelaskan Illyan.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, Disnaker Sumut tengah menyiapkan alternatif pembiayaan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang direncanakan ialah membentuk forum tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendorong keterlibatan perusahaan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” kata Illyan.

Di sisi lain, Disnaker Sumut menerapkan verifikasi berlapis dalam pendataan calon penerima perlindungan. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Illyan, proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *