Polda Sumut Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Medan, Polri & TNI129 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Ferry.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Namun demikian, sejumlah kendaraan angkutan dikecualikan dari pembatasan tersebut, antara lain angkutan bahan bakar minyak dan gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak, pakan ternak dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis, serta angkutan untuk penanganan bencana alam.

Pembatasan operasional diberlakukan pada beberapa ruas jalan utama, yakni:

  • Batas Provinsi Aceh–Tanjung Pura–Stabat–Binjai–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah–Tebing Tinggi–Lima Puluh–Kisaran–Aek Kanopan–Rantauprapat–Kota Pinang–batas Provinsi Riau

  • Ruas Jalan Medan–Berastagi

  • Ruas Jalan Pematang Siantar–Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, pembatasan waktu operasional ditetapkan pada 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026. Pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Ferry mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan tersebut serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami berharap kerja sama seluruh pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *