VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Mandailing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Selat Bangka Lingkungan II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial SS (48) dari teras sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil berwarna merah motif bunga, serta uang tunai sebesar Rp102.000.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (24/4/2026), menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Ini menunjukkan sinergi yang baik dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi kepolisian.
“Tiap laporan akan kami tindak lanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (V24/Mwd)






