BPBD Pakpak Bharat Resmi Hentikan Pencarian Warga Silima Kuta

VIRAL24.CO.ID – PAKPAK BHARAT – Upaya pencarian terhadap Suraman Cibro, warga Desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, resmi dihentikan. Penghentian operasi pencarian ini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Basarnas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan dapat dihentikan apabila korban telah ditemukan atau setelah tujuh hari pencarian tanpa adanya tanda-tanda keberadaan korban.

Dalam ketentuan tersebut, perpanjangan waktu pencarian dimungkinkan apabila terdapat bukti atau petunjuk baru, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya potensi penemuan korban, atau adanya permintaan dari pihak keluarga dengan mempertimbangkan dukungan pembiayaan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pakpak Bharat, Augusman Harapan Padang, ST, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan berat hati, upaya pencarian kami hentikan sementara. Namun apabila di kemudian hari terdapat tanda-tanda atau informasi baru mengenai keberadaan korban, operasi pencarian dapat kembali dilaksanakan,” ujar Augusman, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, untuk sementara waktu seluruh personel dan peralatan pencarian dialihkan ke Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe guna membantu operasi pencarian korban hilang lainnya yang terjadi di Desa Kaban Tengah.

“Kami berharap seluruh operasi yang sedang berjalan dapat berlangsung lancar dan membuahkan hasil,” katanya.

Suraman Cibro dilaporkan hilang pada 1 Februari 2026 di kawasan hutan kemenyan Delleng Lae Oncim, Desa Siempat Rube I. Korban diketahui berangkat ke hutan bersama rombongan warga untuk memanen kemenyan. Namun dalam proses tersebut, korban terpisah dari rombongan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya di kawasan hutan yang dikenal lebat dan sulit dijangkau. (JS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *