Serahkan SK 633 PPPK, Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Disiplin

VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Wilayah I.

Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan itu menjadi tahap awal dari pendistribusian dokumen kerja bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di kabupaten tersebut, Senin (19/10/2026).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., dan Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha. Sebanyak 633 pegawai yang menerima dokumen pada tahap pertama terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dari empat kecamatan, yakni Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.

Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache menjelaskan, penyerahan dokumen kerja dilaksanakan secara bertahap berdasarkan zona wilayah dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kemudahan akses bagi para pegawai.

Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi PPPK Paruh Waktu di zona lainnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan.

Dalam arahannya, Yusuf Nache menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan disiplin, kehadiran, serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta pimpinan masing-masing unit kerja meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Menurutnya, setiap PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Nias Selatan turut mengingatkan bahwa pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak hadir bekerja dapat menghadapi konsekuensi terhadap perpanjangan SK maupun SPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nias Selatan.

Melalui penyerahan dokumen kerja tersebut, Pemkab Nias Selatan berharap para PPPK Paruh Waktu semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (Kornelius Fau)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *