VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat menggelar sosialisasi sekaligus identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Muara tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry M.M Sitompul. Hadir pula staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Hutalontung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 31 Tahun 2021 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung proses verifikasi dan validasi agar pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses ini harus dilakukan secara cermat dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, peserta kegiatan diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung terkait identifikasi dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari proses administrasi yang dilakukan tim verifikasi dan validasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (TD)







