VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44) diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.
“Petugas kemudian melakukan pemberhentian dan interogasi singkat. Pria tersebut mengaku berinisial H. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP Jonny Pardede saat dikonfirmasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 2,45 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Jonny.
Kasat Narkoba menambahkan, Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (V24/RT)







