Rico Waas Dorong Penanggulangan Kemiskinan Medan Berbasis Kemandirian

Medan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dari sekadar menghitung bantuan yang disalurkan menjadi mengukur peningkatan pendapatan, terciptanya lapangan kerja, dan jumlah keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Oenjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026) di gedung dewan.

Menurut Rico Waas, kemiskinan persoalan multidimensional yang tidak cukup ditangani melalui bantuan sosial. Penanganannya mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan kondisi perumahan, dan lingkungan.

Ia menegaskan, perubahan perda tersebut perlu mengarahkan kebijakan pada hasil yang terukur, seperti membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, serta meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan.

Salah satu upaya yang diusulkan ialah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif. Aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut dapat dikembangkan melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari penerimaan finansial daerah, tetapi juga dari jumlah usaha yang tumbuh, UMKM yang naik kelas, kesempatan kerja yang tercipta, serta peningkatan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Rico Waas juga mendorong agar pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat perlu diselaraskan dengan program penanggulangan kemiskinan.

Pada aspek ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut perlu didukung pendataan penyandang disabilitas usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, penyediaan akomodasi yang layak, serta pemantauan keberlanjutan kerja.

Menurutnya, penyandang disabilitas tidak hanya perlu ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi.

Rico Waas turut menekankan pentingnya integrasi program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dengan demikian, penanganan kemiskinan menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial.

Evaluasi program, lanjutnya, juga perlu mengukur perubahan tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan; pendapatan keluarga; akses pelayanan dasar; kondisi perumahan dan sanitasi; kesempatan kerja dan usaha; serta perkembangan keluarga penerima manfaat hingga mampu mandiri.

“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” kata Rico, seraya menekankan perlunya mengukur jumlah keluarga yang pendapatannya meningkat, lapangan kerja yang tercipta, UMKM yang berkembang, pekerja yang terlindungi, serta keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

PemkonMedan, ujarnya, menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama. Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait