Rakor GTRA Sumut, Zakiyuddin Dorong Kepastian Hukum Pertanahan

Medan34 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi di Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Zakiyuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).

Rakor tersebut dibuka Wakil Gubernur Sumut Surya, B.Sc., dan dihadiri Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudi Rubijaya, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, Pj. Sekda Sumut Timur Tumanggor, unsur Forkopimda serta kepala daerah se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Surya menegaskan penyelesaian sengketa dan penataan lahan membutuhkan komitmen serta sinergi lintas sektor. Pembentukan GTRA melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/431/KPTS/2026 dan penguatan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 menjadi landasan dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Sumut.

Menurut Surya, penataan aset berupa sertifikasi tanah harus berjalan beriringan dengan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan UMKM, koperasi hingga kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.

Selain itu, Surya menekankan pentingnya akurasi data serta sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan tanah yang berpotensi memicu sengketa pertanahan.

Sementara itu, Zakiyuddin menyatakan Pemko Medan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam pelaksanaan program reforma agraria. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *