VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebagai izin bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, renovasi, atau penggunaan gedung. Pengurusan PBG memiliki peran penting dalam memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kota Medan.
Namun, masyarakat menilai proses pengurusan PBG di Medan masih rumit, lamban, dan mahal. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa birokrasi yang berbelit serta biaya konsultan yang tinggi membuat banyak warga enggan mengurus izin. Akibatnya, sebagian memilih membangun tanpa memiliki PBG resmi.
“Selain prosesnya memakan waktu hingga enam bulan, untuk pengurusan PBG syarat yang wajib harus ada Gambar Situasi Bangunan (GSB). GSB hanya bisa di gambar oleh arsitek atau konsultan yang memiliki sertifikasi kopetensi. Jadi, walaupun banyak arsitek yang bisa menggambar GSB tapi tidak memiliki sertifikasi kopetensi, pemerintah daerah Kota Medan tidak bisa memakai dan menerima gambar atau GSB tersebut. Hal itu yang membuat biaya konsultan bisa menggambar GSB untuk pengurusan PBG menjadi sangat mahal,” ujar salah satu warga, Senin (20/10/2025).
Selain itu, beredar dugaan adanya oknum staf dan konsultan “peliharaan” pejabat dinas yang berani mematok harga per titik agar proses izin dipercepat. Dugaan pungli dan gratifikasi ini dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menghambat program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah layak huni.
Kondisi tersebut menyebabkan maraknya bangunan liar dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan. Padahal, Pemko Medan sebelumnya telah meresmikan layanan “PBG 10 Jam Selesai”. Namun, pelayanan cepat itu dinilai belum berjalan optimal dan dianggap hanya bersifat seremonial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyoroti mahalnya biaya serta lamanya proses pengurusan PBG di Sumatera Utara. Dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025), Tito menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.
“Baru saya dengar di sini. Tidak boleh, tidak perlu pakai konsultan. Langsung saja di Mal Pelayanan Publik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah pengembang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.
Pernyataan Mendagri itu sontak mengguncang publik Kota Medan. Dugaan adanya ketidakteraturan dalam pelaksanaan kebijakan pusat di daerah kembali mencuat.
“Bayangkan, pemerintah sedang gencar menjalankan program tiga juta rumah murah, tapi Pemko Medan justru lamban dalam mempercepat pengurusan PBG. Sampai sekarang belum ada pegawai yang ditindak, meski dugaan pungli dan gratifikasi sudah disorot langsung oleh Mendagri,” kata Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, Sabtu (18/10/2025).
Hermanto mendesak aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan polisi, turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan di Dinas PKPCKTR Medan. Ia juga menilai Inspektorat Kota Medan kurang proaktif.
“Kalau hanya menunggu Inspektorat, kita pesimis,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, John E. Lase, saat dikonfirmasi Rabu (15/10/2025), membantah bahwa pihaknya mewajibkan penggunaan jasa konsultan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Benar yang disampaikan Bapak Mendagri, untuk PBG perumahan MBR tidak memerlukan konsultan. Gambar prototipe bangunan sudah tersedia di aplikasi SIMBG,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemohon dapat memilih tipe bangunan yang sesuai tanpa perlu menyewa konsultan. Namun, John tetap menegaskan bahwa untuk bangunan umum, penggunaan konsultan masih diwajibkan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Tetapi untuk jenis bangunan lainnya tetap menggunakan jasa konsultan untuk pembuatan gambar teknis,” katanya.
Terkait keluhan mahalnya biaya pengurusan PBG, John menyalahkan keterlibatan calo dan pemohon sendiri. Ia mengimbau masyarakat mengurus izin secara mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Ke depan kami akan menyediakan tenaga pendamping di Mal Pelayanan Publik Jalan Iskandar Muda dan di kantor Dinas PKPCKTR Jalan A.H. Nasution,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungli atau gratifikasi, John menyebut masyarakat dapat melapor langsung.
“Apabila ada oknum melakukan pungli, silakan laporkan kepada kami untuk ditindak. Kami mohon dukungan masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (V24/RT)










