VIRAL24.CO.ID – MEDAN – PUD Pasar Kota Medan akan menerapkan pemasukan pendapatan dari sewa-menyewa kios di pasar tradisional dalam naungan PUD Pasar Kota Medan.
Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan berbicara pada Media VIRAL24 sesuai acara mediasi pertemuan dengan Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan Dedy Harvei Suheri di Ruang Rapat Lantai III Pasar Petisah Medan, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan temuan dan konsultasi dengan pihak BPKP, lanjut Anggia, banyak kios yang disewakan pedagang kepada orang lain dengan jumlah miliaran menguap.
Sewa menyewa kios ini tidak melibatkan PUD Pasar Medan dan hanya mendapatkan sebagian kecil dari pembayaran kontribusi tempat berjualan Rp300 ribu/tahun. Sementara transaksi sewa-menyewa kios antara Rp40 juta sampai Rp50 juta/kios.
Artinya, PUD Pasar Medan selama ini hanya mendapatkan sebagian kecil dari sewa-menyewa kios sehingga menguntungkan orang lain dengan jumlah yang besar.
Berdasarkan temuan BPKP itu, lanjut Dirut PUD Pasar Medan didampingi Direktur Operasi, Agus Syahputra, Kabag Hukum/Humas Fachrul Rozi, Kepala Cabang I Tengku Indrawansyah dan Kacab II, Budi, Kabag Penertiban/ perawatan Tengku Kanadil, dan beberapa staf teras lainnya, PUD Pasar Kota Medan akan menerapkan pembayaran dalam sewa-menyewa kios di pasar tradisional sesuai NJOP yang berlaku.
Misalnya, kalau sewa-menyewa kios pedagang Rp40 sampai Rp50 juta, PUD Pasar akan mendapatkan pemasukan Rp 10 juta/kios.
Kita, jelas Anggi lagi, akan menggandeng BPKP untuk mengintensifkan potensi pendapatan ini secara transparan. Kita, juga akan membuat rekening baru dari pendapatan potensi pemasukan ini secara transparan, objektif dan terbuka.
Dari pemasukan pendapatan dari sewa-menyewa kios yang telah disosialisasikan di Pasar Induk Laucih Tuntungan ini, akan digunakan sebagian untuk perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) pasar sesuai skala prioritas.
Untuk saat ini, PUD Pasar belum mampu melakukan perbaikan sarpras karena kondisi keuangan yang belum stabil karena 80 persen untuk membayar gaji karyawan/ti PUD Pasar Medan.
Konsep kita dalam menata sarpras pasar tradisional ini, segera terwujud kalau hal ini sudah berjalan di pasar tradisional PUD Pasar dalam naungan Pemko Medan ini.
“Tapi dengan kondisi pendapatan saat ini ditodongpun kepala saya dengan pistol belum mampu memperbaiki sarpras Pasar Tradisional yang beroperasi,” imbuh Anggi blak-blakan dan sangat terbuka itu.
Menyinggung keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa pasar, Anggi menyebutkan, karena keterbatasan personal. Lagi pula, kita juga merasa prihatin dengan keadaan PKL yang menghidupkan dan menyekolahkan anaknya dengan kerja keras dengan penghasilan yang pas-pasan.
Begitupun, lanjut Anggi Ramadhan lagi, akan berkordinasi dengan Wali Kota Medan Rico Waas mencari formula yang tetap untuk menertibkan pedagang di pasar tradisional bekerjasama dengan OPD terkait.
Mediasi
Sebelumnya Ketua Forum Pedagang Pasar tradisional Kota Medan Dedy Harvei Suheri mengeluhkan keberadaan sarana dan prasarana pasar yang tidak kunjung diperbaiki oleh PUD Pasar Kota Medan mengakibatkan pasar sepi. Dedy juga mengeluhkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa pasar agar ditertibkan karena mengganggu omzet pedagang resmi yang berada di dalam.
Sesuai mendengar penjelasan dari Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, suasana terlihat mencair dari sebelumnya sempat memanas. Mediasi diakhir dengan bersalaman. (V24/Erwan)









