Kejatisu Sita Rp150 Miliar dari PT DMKR Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Sumut145 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) senilai Rp150 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan disita oleh penyidik.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka, masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih berlangsung intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, saat konferensi pers di Kejati Sumut, menyampaikan bahwa penyidik berupaya menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, dan operasional korporasi tetap dijaga. Namun di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak negara juga harus dilakukan,” ujar Harli, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik tidak hanya fokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, langkah penyitaan aset masih dipertimbangkan, namun pengembalian dana oleh pihak terkait menunjukkan adanya itikad baik dalam mendukung pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan. “Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, dan jumlah yang dikembalikan akan dikaitkan dengan total kerugian yang muncul dari perkara ini,” ujarnya.

Jefry menambahkan, “Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau para konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang. Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset yang masih berperkara secara ilegal.”

Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi menambahkan bahwa uang sebesar Rp150 miliar tersebut akan segera disita penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

Ia menegaskan, “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui kesalahan dan beritikad baik. Hal ini tentu membantu penyidik dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” tutup Husairi. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait