Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di SPBU Tebing Tinggi

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial ABY (33) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Minggu (10/5/2026) siang.

Pelaku merupakan warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di area SPBU Lalang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,38 gram yang disimpan oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu lembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *