VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin S Sos MSi, menghadiri kegiatan Penguatan Bantuan Hukum dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses bantuan hukum melalui Posbankum desa dan kelurahan sekaligus meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, program tersebut juga mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.
Menurut Bobby, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, Bobby menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan.
“Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa dari Kejaksaan, serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan secara merata.
“Kami siap mendukung program bantuan hukum agar masyarakat Kabupaten Asahan mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan merata,” ujar Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya. (RE)










