Polsek Siantar Martoba Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Bengkel

Siantar2 views

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MRS alias K (20) dan JCS alias A (19), Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH, mengatakan pencurian terjadi di sebuah bengkel tambal ban milik korban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (07/04/2026) dini hari.

Peristiwa bermula saat korban tertidur di kursi bengkel sekitar pukul 00.10 WIB dengan dua unit telepon genggam di sampingnya, masing-masing merek Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dibangunkan warga yang melintas dan memberitahukan adanya orang mencurigakan di lokasi.

“Setelah dicek, dua unit handphone milik korban sudah tidak ada,” ujar AKP Martua Manik, Jumat (1/5/2026).

Korban sempat melakukan pencarian bersama warga, namun pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan kerugian ditaksir sebesar Rp4,7 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di halaman sebuah penginapan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah merencanakan aksi tersebut sejak sehari sebelumnya dengan berkeliling mencari sasaran.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat korban tertidur. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit handphone milik korban, sementara rekannya menunggu di kendaraan.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain, masing-masing seharga Rp420 ribu dan Rp450 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.

“Kedua tersangka belum pernah dihukum, namun mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian,” kata Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *