VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan di kawasan Medan Johor.
Kedua pelaku berinisial ASM (49), warga Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta perwakilan BKSDA Patar, mengatakan bahwa petugas menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.
“Petugas menyita seekor beruang madu dalam keadaan opset (mati dan diawetkan) yang dibentuk menyerupai aslinya serta dibungkus karton, dan satu karung goni berisi sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi, khususnya beruang madu awetan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di area parkir loket bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal pada, Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu beruang madu yang telah diawetkan di dalam sebuah kotak, sehingga tersangka ASM langsung diamankan beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, ia akan menjual kembali satwa itu seharga Rp7,5 juta dan mengirimkannya ke Lhokseumawe.
Sementara itu, pelaku OT diamankan di Medan Johor setelah petugas yang telah mengantongi ciri-cirinya mendapati ia membawa satu karung sisik trenggiling.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku memasarkan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian viral, sehingga penyidik dapat menelusuri dan mengamankan para pelaku saat hendak bertransaksi di Jalan Sunggal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui pada Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (V24/Mwd)









