VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial AO (25), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan AO merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Petugas kemudian menangkap AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari pelaku, kami menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip yang digunakan untuk membungkus narkotika, serta satu unit telepon seluler,” ujar Rafli, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rafli, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan AO. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, AO diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial B. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap B yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada pelaku.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba, baik bandar maupun pengedar, akan kami ungkap bagaimana pun modus operandinya,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Pengungkapan kasus tersebut juga masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Patumbak dan sekitarnya. (V24/Mwd)






