Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,17 Gram

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FW alias A (43) diamankan petugas.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah gubuk di area kandang ayam di Dusun VII, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa siang (10/3/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,17 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, dompet berwarna merah muda, serta kantong plastik berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, kata Jimmy. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *