VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pencabulan, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi.
Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. Pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dan mengancam menggunakan obeng,” ujar Herikson, Senin (4/5/2026).
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban. Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada tangan, memar, luka gores di wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MSP (34) di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan sebuah minimarket.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu obeng bergagang kuning, jaket (hoodie), celana jeans hitam, serta topi abu-abu yang digunakan saat beraksi.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” kata Herikson.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (V24/Mwd)









