VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial A.T. (40) yang merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA IPTU Tina N. menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami anak tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Res PPA Polres Karo segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Tina di Mapolres Karo, Rabu (24/6/2026).
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (22/6/2026). Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas korban.
IPTU Tina menegaskan Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (V24/Mwd)







