VIRAL24.CO.ID – KARO – Peredaran narkotika di wilayah Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria muda diamankan personel Satresnarkoba Polres Karo setelah diduga menyimpan ganja kering hampir seberat satu ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial A.G.G. (23), warga Kabanjahe yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba, Jhonny H Pardede, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di sekitar rumah kontrakan, kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering berupa daun, ranting, dan biji dengan berat netto keseluruhan mencapai 95,70 gram.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik assoy warna hitam dan disimpan di dalam tas ransel abu-abu merek Tommy Hilfiger.
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan warna hijau, uang tunai Rp110 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)









