Polres Dairi Tangkap Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Sejak 2022

VIRAL24.CO.ID – DAIRI – Polres Dairi bergerak cepat menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Jumat 17 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SP (42) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial S (15), di rumah mereka.

“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan, di mana tersangka berinisial SP melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri, S. Korban merupakan anak pertama dari tersangka,” ujar AKBP Otniel Siahaan, Sabtu (18/10/2025).

Kapolres menjelaskan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022, saat korban masih duduk di kelas VII SMP, dan berlanjut hingga kini korban bersekolah di kelas X SMK. Tersangka melakukan perbuatannya sekitar 30 kali, baik di rumah maupun di ladang, jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat mencurigai perubahan perilaku korban yang kerap terlihat murung dan melamun. Kepala desa kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.

“Atas pengakuan tersebut, kepala desa mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi,” tutur Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Selama ini korban takut melapor, dan hal itu membuat kasus seperti ini sulit terungkap. Ini menjadi perhatian kita bersama agar tidak didiamkan, karena dapat berdampak pada psikologi anak. Mari bersama-sama kita lebih peka dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKBP Otniel Siahaan. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *