VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC). Seorang pelaku berinisial SHS (40), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat seorang pegawai berinisial ISN (50) datang ke kantor seperti biasa. Saat membuka jendela, pelapor melihat adanya genangan air di luar ruangan dan hendak mengambil alat pel untuk membersihkannya.
Namun, pelapor kemudian melihat selang mesin AC menjuntai di luar jendela. Merasa curiga, ia keluar untuk mengecek dan mendapati mesin AC tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Pelapor selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Kepala Bidang KSDA, Elvina Rosinta Dewi S.Hut M.I.L, serta petugas keamanan bernama Bona Pasius Purba.
Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) kantor. Dari rekaman tersebut diketahui pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian satu unit mesin AC merek Samsung dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku SHS saat sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri mesin AC tersebut dengan menggunakan kunci ring ukuran 12 dan sebuah obeng. Ia terlebih dahulu masuk melalui bangunan tua yang berada di samping kantor KSDA. Pelaku juga mengaku telah menjual mesin AC tersebut seharga Rp250.000.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna biru merek H&M, satu kunci ring ukuran 12, dan satu buah obeng. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Jahrona Sinaga. (V24/RT)







